Wajah Lain Muhammadiyah
Benni Setiawan,
Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM).
Pada usianya yang semakin senja, 99 tahun (8 Dzulhijjah 1330 H–8 Dzulhijjah 1429 H), Muhammadiyah dihadapkan pada berbagai persoalan yang muncul di tengah warganya.
Persoalan seperti mulai terkikisnya ideologi Muhammadiyah karena telah disusupi paham atau ideologi lain, seperti Ikhwanul Muslimin (PKS) dan HTI, pernah menjadi perbincangan hangat pada awal 2006 hingga awal 2008.
Kini persoalan Muhammadiyah semakin berkembang dengan semakin kuatnya paham fundamentalisme-konservatif di tubuh organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan ini. Paham fundamentalisme konservatif telah menggusur tokoh-tokoh pemikir beraliran progresif-liberal dalam tubuh Muhammadiyah.
Sebut saja Ahmad Syafi’i Ma’arif, Abdul Munir Mulkhan,dan M Amin Abdullah. Paman SAM, begitu mereka sering disebut, tidak dipakai lagi––kalau tidak mau disebut disingkirkan–– dalam tubuh Muhammadiyah. Mereka dianggap sebagai ikon paham pluralisme, sekularisme, dan liberalisme. Selain itu,pahampaham mereka yang cenderung ìliberalî diharamkan. Bahkan, para pengikutnya pun harus menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari Muhammadiyah.
Moh. Shofan dipecat dari kedudukannya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) karena ia mengucapkan selamat Natal melalui sebuah artikel di harian Surya, Jawa Timur, dan Indo Pos, Jakarta, pada bulan Desember 2006. Shofan dianggap menyebarkan paham pluralisme yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui musyawarah nasional pada 26–29 Juli 2005 yang juga diamini Muhammadiyah. Pluralisme bagi Muhammadiyah merupakan kata angker yang perlu dijauhi dan diperangi. Penganjur pluralisme dalam Muhammadiyah menjadi sangat berbeda dengan Muhammadiyah di masa awal kelahirannya.
Di masa awal, KH Ahmad Dahlan, berani menafsirkan surat Al- Ma’un dengan mendirikan sekolahan, panti asuhan, dan rumah sakit dan itu merupakan tafsiran yang melampaui zamannya. Namun, Muhammadiyah kini begitu garang terhadap pemikiran-pemikiran nyleneh. Bahkan, tanpa membuka ruang dialog, Muhammadiyah mampu menjadi hakim di dunia dalam proses keberagamaan seseorang. Maka, tidak aneh jika M Dawam Rahardjo, mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, harus dipecat dari keanggotaan organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan ini walaupun sampai sekarang surat pemecatannya belum juga ada.
Namun, dalam kata pengantarnya, Dawam, tetap beriktikad, sekali Muhammadiyah tetap Muhammadiyah. Muhammadiyah tidak lagi menampakkan wajah humanis dan modernis lagi. Hal ini dikarenakan ruang dialog dan tukar pikiran tidak lagi menjadi tradisi.Tradisi yang berkembang adalah saling menyalahkan dan menghukum seseorang yang belum tentu benar.
Melalui buku ini, Moh Shofan, sebagai seorang kader muda Muhammadiyah, sepertinya ingin menegaskan bahwa paham pluralisme harus terus diperjuangkan. Dengan paham ini, seseorang akan mampu melihat realitas secara lebih nyata dan indah. Pluralisme yang dirancang oleh Shofan dan kawan-kawan dalam buku ini menjadi semacam resistensi terhadap kekuasaan pimpinan Muhammadiyah periode 2005–2010. Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat ini yang menurut Pradana Boy lebih dekat dengan paham fundamentalisme konservatif seakan dikritik secara apik dan konstruktif oleh kader-kader mudanya.
Melalui buku ini juga, Moh Shofan yang sekarang aktif di Yayasan Paramadina ini ingin menegaskan bahwa keragaman berpikir di Muhammadiyah tidak tunggal dan tidak menjadi hegemoni kaum tua. Shofan sepertinya ingin membangun sebuah tradisi berpikir yang berbeda dengan arus utama yang ada selama ini. Walaupun tidak banyak yang baru––untuk tidak menyebut tidak ada sama sekali–– dari apa yang diulas Moh Shofan dan kawan-kawan dalam memandang pluralisme dalam beragama dan bermasyarakat, buku ini merupakan bentuk pemberontakan terhadap fundamentalisme konservatif didalam tubuh Muhammadiyah.
Lebih dari itu, buku ini menjadi menarik untuk diperbincangkan karena arus utama pemikiran di tubuh Muhammadiyah tidak mengakomodasi hal-hal seperti ini. Buku ini semakin menguatkan apa yang dikatakan A Mukti Ali dalam kata pengantar buku karya Mitsuo Nakamura berjudul The Cresent Arises Over the Banyan Tree.A Mukti Ali menandaskan bahwa ”Muhammadiyah is multi-faced movement”, Muhammadiyah adalah gerakan yang memiliki banyak wajah. Muhammadiyah kini memiliki wajah fundamentalis-konservatif, progresif-liberal,dan sebagainya. Inilah wajah-wajah Muhammadiyah yang senantiasa menghiasi proses sejarah organisasi yang kini dipimpin oleh Din Syamsuddin ini.
Resensi, dimuat di harian Seputar Indonesia, Minggu, 20 Desember 2008
Selasa, 13 Januari 2009
Kaum Muslim dan Perang “Seolah-olah”
Kaum Muslim dan Perang “Seolah-olah”
Moh. Shofan
Ketika tulisan ini dibuat, sejumlah pertanyaan muncul di benak saya. Benarkah aksi-aksi kekerasan atas nama iman, yang lazim dilakukan oleh kelompok radikalisme Islam, seperti, Amrozi, Imam Mukhlas, dan Imam Samudra adalah sebuah tindakan yang mendapat justifikasi dari ajaran agama (baca: Islam), sehingga karenanya boleh dilakukan? Benarkah mereka para pelaku kasus bom Bali I yang beberapa waktu lalu diekskusi pantas diberi gelar sebagai mujahid, syuhada, pejuang Islam atau pahlawan pejuang kemerdekaan Islam? Mengapa banyak masyarakat yang mengelu-elukannya, mengagungkannya, menyambutnya bagai pahlawan Islam sehabis bertempur di medan peperangan besar?
Seperti kita ketahui, bahwa pasca ekskusi tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Mukhlas dan Imam Samudra, banyak mendapat sorotan media –baik media massa maupun elektronika. Mereka disambut dengan gegap gempita masyarakat, bak pejuang Islam sehabis berperang dari medan pertempuran besar. Sebuah spanduk ucapan selamat dipasang untuk menyambut kedatangan jenazah dengan pekikan “Allahu Akbar”. Di antara mereka ada yang meneteskan air mata, ada yang lunglai. Bahkan ada yang mengeluarkan ucapan berjanji akan meneruskan perjuangan mereka. Ratusan pelayat yang berpakaian gamis ala Afghanistan, yang sebagian besar dari jamaah Anshorut Tauhid, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam, tiada henti-hentinya memekikkan kalimah takbir. Artis kawakan Dorce Gamalama, pun melayat ke rumah Imam Samudra.
Sejumlah ormas Islam juga memberi dukungan dan menggelar shalat gaib untuk ketiga terpidana bom Bali I tersebut. Ormas Islam yang ikut kegiatan itu di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Komite Penegak Syariat Islam (KPSI), Dewam Dakwah Islam Indonesia (DDII) serta Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Pelaksanaan salat ghaib, menurut Irfianda Abidin, selaku Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi MMI Pusat adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara sesama Muslim yang memperjuangkan Islam secara utuh. Pihaknya juga menyayangkan adanya oknum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpendapat bahwa ketiga terpidana mati itu bukanlah mati syahid. Bahkan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin pun juga ikut mendoakan arwah trio terpidana mati bom Bali tersebut.
Hal-hal aneh seputar kematiannya pun bermunculan. Konon, wajah Imam Samudra seperti bayi yang baru saja dimandikan bidan, jenazahnya wangi, darahnya tak pernah kering, wajahnya begitu bahagia dan bersih, bibirnya tampak senyum seolah melihat bidadari dari surga yang datang menyambutnya. Sementara, hal yang sama juga terjadi pada Amrozi dan Imam Mukhlas. Konon, satu jam sebelum kedatangan jenazah Amrozi dan Mukhlas, warga yang memadati area sekitar tempat rumah Amrozi melihat tiga burung belibis berbulu hitam yang melayang-layang di udara. Warga yang memadati area sekitar pun dibuat takjub karenanya. Mereka meyakini, bahwa ini tanda jenazah mereka langsung bertemu dengan Allah. Bahkan, istri dari Ali Ghufron, Paridah Abbas, melihat langit membentuk kalimat Allah saat ketiga burung tersebut datang.
Dengan berpijak pada realitas di atas, ada kemungkinan bahwa kematian tiga terpidana mati bom Bali bisa menjadi stimulus kaum Islam radikal untuk terus melancarkan "jihad" melawan "kebathilan" di dunia. Tentu saja, jihad dan kebathilan versi kaum Islam radikal. Kalangan yang pro terhadap Amrozi, dkk. menjadikannya sebagai suri teladan dalam aksinya dan bisa jadi kebanyakan di antara mereka berorientasi mati syahid. Umumnya para pendukung Amrozi, dkk. bukan hanya dari kelompok radikalisme Islam saja, tetapi sebagian besar justru dari kalangan masyarakat awam yang bisa jadi terpengaruh oleh pemberitaan media yang terkesan melebih-lebihkan. Beberapa pemberitaan seputar kematiannya, secara tidak langsung menjadi virus ampuh bagi masyarakat yang memberi kesan bahwa Amrozi, dkk. benar-benar seorang syuhada atau pejuang Islam. Dan, tentu saja ini sesuai dengan cara pandang masyarakat awam terhadap agamanya yang umumnya masih kental dengan nuansa takhayul maupun khurafat. Bahkan masyarakat terpelajar pun tidak luput dari pengaruh itu. Ditambah lagi dengan, pernyataan Abu Bakar Ba’asyir, yang menganggapnya sebagai syahid.
Sementara kalangan yang kontra menganggap bahwa kematian Amrozi, dkk. sudah sepantasnya mereka terima. Pasalnya, mereka menjadikan agama sebagai alat untuk melegitimasi aksi-aksi kekerasan. Radikalisme agama tentu sangat disesalkan, karena Islam memiliki misi yang luhur untuk menciptakan kedamaian dan keselamatan. Islam dengan wajah yang ramah inilah yang perlu dikembangkan. Ma’ruf Amin, Ketua MUI, berpendapat bahwa perjuangan Amrozi, dkk. dengan teror bukan cara yang tepat dalam perjuangan Islam. Perjuangan dalam Islam, menurutnya harus dilakukan dengan dakwah. Ma’ruf juga menilai hukuman mati bagi Amrozi, dkk. merupakan hukuman setimpal karena mereka juga telah membunuh banyak orang. Karenanya, bagi Ma’ruf, Amrozi dkk. tidak layak diberi gelar sebagai syuhada dan kematiannya pun tidak bisa dikatakan syahid.
Argumentasi Amrozi dkk. dalam tragedi bom Bali jelas menyiratkan ”arogansi teologis”. Atas nama Tuhan mengoyak harkat kemanusiaan. Atas nama kebenaran menebar teror terhadap masyarakat Barat yang tak berdosa. Aksi jihad Amrozi dkk. sebenarnya tidak jauh berbeda dengan fenomena tawuran antar pelajar. Dalam tawuran, pasti ada jatuh korban akibat serangkaian kekerasan. Demikian juga dalam teror, pasti ada kekerasan. Tiada teror tanpa kekerasan. Dan, terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence, karena terorisme adalah paham yang menggunakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Sehingga, amat riskan menyebut tindakan teroris sebagai aksi jihad dan berharap sebagai syuhada dengan segala janji-janji menggiurkan, seperti, jaminan masuk surga –yang konon luasnya seperti luas langit dan bumi– tanpa hisab, disambut oleh para bidadari cantik di surga, bertemu dengan para anbiya’, dan lain-lain.
Fenomena radikalisme Islam memang bukan datang secara tiba-tiba. Ia lahir dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang oleh pendukung gerakan Islam radikal dianggap sangat memojokkan umat Islam. Secara politik umat Islam bukan saja tidak diuntungkan oleh sistem, tetapi juga merasa diperlakukan tidak adil. Kelompok Islam radikal menganggap kepentingan ekonomi umat Islam tidak dilindungi, bahkan diabaikan dan dipinggirkan. Sementara, dalam konteks sosial budaya, umat Islam semakin kehilangan orientasi dengan makin kuatnya serbuan budaya Barat.
Dengan demikian, radikalisme tidak lebih dan tidak lain merupakan sebuah bentuk antithesa spontanitas dari sebuah komunitas yang tertindas oleh tekanan modernitas yang menjurus pada otoritarianisme dengan pengalaman yang berlangsung bertahun-tahun, berada dibawah bayang-bayang modernisme yang semakin membuat mereka termarginalisasi. Sehingga mereka mengalami fobia yang begitu berat dan akut. Dalam konteks ini, munculnya radikalisme Islam sebenarnya bisa dimengerti dan merupakan respon wajar untuk mempertahankan keselamatan komunitasnya. Respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga, atau nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Ciri ini menunjukkan bahwa di dalam radikalisme terkandung suatu program atau pandangan dunia (world view) tersendiri. Kaum radikalis berupaya kuat untuk menjadikan tatanan tersebut sebagai ganti dari tatanan yang sudah ada. Mereka cenderung mengajak pengikutnya untuk ‘kembali kepada Islam’ sebagai sebuah usaha untuk perubahan sosial. Perubahan ini hanya mungkin dilakukan dengan mengikuti sepenuhnya ajaran-ajaran Islam yang otentik seperti al-Qur’an dan Sunnah.
Para spesialis radikalisme Islam ini secara aktif mencari kerangka baru untuk memahami perseteruan atas nama Islam. Mereka berusaha untuk mendirikan sebuah negara Islam, dan mengusung spiritualitas Islam melalui usaha-usaha kolektif sebagai respon dari ketegangan struktural yang mengakibatkan ketidakseimbangan sistem dan ketidakstabilan politik. Dalam pandangan mereka, masyarakat Muslim harus menegakkan hukum Islam sebagai satu-satunya sumber hukum yang diterima. Dan, kaum radikalis memiliki keyakinan yang kuat akan kebenaran program atau ideologi yang mereka bawa.
Namun, ketika respon dalam bentuk evaluasi dan penolakan menemui jalan buntu, maka jalan satu-satunya adalah dengan perlawanan. Dan perlawanan dalam bentuknya yang paling ekstrim adalah terorisme meski tak semua kelompok radikal bisa dikaitkan dengan terorisme. Mereka berjuang dengan kerangka nilai atau identitas tertentu yang diambil dari warisan masa lalu. Mereka seolah-olah berhadapan dengan pemerintahan yang kafir, sehingga karenanya wajib melakukan jihad dan perlawanan atas nama agama. Mereka seolah hidup pada masa Nabi SAW yang hampir tak pernah absen dari peperangan melawan kaum kafir, baik di Makkah maupun Madinah.
Membaranya api semangat terhadap serangkaian aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok radikalis ini, seperti disinggung di atas, seolah mendapat afirmasi teologis seperti tergambar dalam eksemplar sejarah pada masa Nabi. Memang, perang yang dihadapi oleh Amrozi, dkk. bukan lagi pengulangan perang pada masa Nabi. Namun, tidak bisa dipungkiri, bahwa semangat kaum radikalisme Islam dalam memusuhi Barat adalah semangat memperjuangkan Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat. Nabi dengan berkekuatan tidak lebih dari 313 prajurit, mampu mengalahkan pihak musuh dengan kekuatan 1000 prajurit dalam perang Badar. Nilai-nilai Robbani yang tertanam pada jiwa-jiwa Badar ini seolah-olah tertanam pula pada jiwa kaum radikalis. Mereka berani mati demi menegakkan syiar Islam di muka bumi. Prinsip mereka adalah hidup mulia atau mati syahid.
Pada umumnya, radikalisme Islam memang selalu berujung dengan kegagalan. Namun, harus diakui, bahwa dalam dunia modern, seperti dikatakan Gellner, fenomena radikalisme Islam, tidak akan pernah punah. Kemunculan mereka, di samping sebagai wujud dari respon –meminjam istilah Nurcholish Madjid– psikologis yang tertunda (delayed psychological response) terhadap kekuasaan yang otoriter, sesungguhnya adalah fenomena yang biasa ketika pintu keterbukaan dibuka. Gerakan Islam radikal adalah salah satu dari banyaknya gerakan yang muncul di dunia modern. Radikalisme sendiri sebenarnya tidak merupakan masalah sejauh ia hanya dalam bentuk pemikiran. Namun, ketika radikalisme pemikiran menjelma menjadi gerakan-gerakan radikal, maka ia mulai menimbulkan masalah dan patut diwaspadai.
Kekerasan bukanlah merupakan sebuah tawaran yang bijak untuk menyikapi polarisasi dunia akibat tamparan hebat modernitas. Islam memiliki banyak kerangka pemikiran untuk mewujudkan perdamaian di muka bumi. Hanya saja, Islam sebagai agama yang mengajarkan perdamaian telah dicemari perilaku kekerasan oleh gerakan radikal. Tugas para agamawan untuk menjelaskan kepada umat beragama bahwa kekerasan bukanlah ajaran Islam. Demikian juga yang perlu dicatat oleh Negara adalah bagaimana pelaksanaan demokrasi, yang menjunjung tinggi, antara lain, prinsip keadilan, persamaan hak, adanya partisipasi rakyat dan perlindungan HAM dapat segera diwujudkan. Demokrasi Indonesia, saya kira masih sangat lemah, jika tidak mau dikatakan rapuh. Pemerataan dan keadilan sosial masih menjadi mimpi sampai sekarang. Jika pemerintah tidak segera melakukan perubahan, maka, tidak menutup kemungkinan ancaman demi ancaman akan muncul sebagai respon dari akumulasi masif kegagalan pemerintah menangani persoalan bangsa. []
Tulisan ini dimuat di Majalah Madina Desember 2008
Moh. Shofan
Ketika tulisan ini dibuat, sejumlah pertanyaan muncul di benak saya. Benarkah aksi-aksi kekerasan atas nama iman, yang lazim dilakukan oleh kelompok radikalisme Islam, seperti, Amrozi, Imam Mukhlas, dan Imam Samudra adalah sebuah tindakan yang mendapat justifikasi dari ajaran agama (baca: Islam), sehingga karenanya boleh dilakukan? Benarkah mereka para pelaku kasus bom Bali I yang beberapa waktu lalu diekskusi pantas diberi gelar sebagai mujahid, syuhada, pejuang Islam atau pahlawan pejuang kemerdekaan Islam? Mengapa banyak masyarakat yang mengelu-elukannya, mengagungkannya, menyambutnya bagai pahlawan Islam sehabis bertempur di medan peperangan besar?
Seperti kita ketahui, bahwa pasca ekskusi tiga terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Imam Mukhlas dan Imam Samudra, banyak mendapat sorotan media –baik media massa maupun elektronika. Mereka disambut dengan gegap gempita masyarakat, bak pejuang Islam sehabis berperang dari medan pertempuran besar. Sebuah spanduk ucapan selamat dipasang untuk menyambut kedatangan jenazah dengan pekikan “Allahu Akbar”. Di antara mereka ada yang meneteskan air mata, ada yang lunglai. Bahkan ada yang mengeluarkan ucapan berjanji akan meneruskan perjuangan mereka. Ratusan pelayat yang berpakaian gamis ala Afghanistan, yang sebagian besar dari jamaah Anshorut Tauhid, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam, tiada henti-hentinya memekikkan kalimah takbir. Artis kawakan Dorce Gamalama, pun melayat ke rumah Imam Samudra.
Sejumlah ormas Islam juga memberi dukungan dan menggelar shalat gaib untuk ketiga terpidana bom Bali I tersebut. Ormas Islam yang ikut kegiatan itu di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Komite Penegak Syariat Islam (KPSI), Dewam Dakwah Islam Indonesia (DDII) serta Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Pelaksanaan salat ghaib, menurut Irfianda Abidin, selaku Ahwa Ahlul Halli Wal Aqdi MMI Pusat adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara sesama Muslim yang memperjuangkan Islam secara utuh. Pihaknya juga menyayangkan adanya oknum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpendapat bahwa ketiga terpidana mati itu bukanlah mati syahid. Bahkan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin pun juga ikut mendoakan arwah trio terpidana mati bom Bali tersebut.
Hal-hal aneh seputar kematiannya pun bermunculan. Konon, wajah Imam Samudra seperti bayi yang baru saja dimandikan bidan, jenazahnya wangi, darahnya tak pernah kering, wajahnya begitu bahagia dan bersih, bibirnya tampak senyum seolah melihat bidadari dari surga yang datang menyambutnya. Sementara, hal yang sama juga terjadi pada Amrozi dan Imam Mukhlas. Konon, satu jam sebelum kedatangan jenazah Amrozi dan Mukhlas, warga yang memadati area sekitar tempat rumah Amrozi melihat tiga burung belibis berbulu hitam yang melayang-layang di udara. Warga yang memadati area sekitar pun dibuat takjub karenanya. Mereka meyakini, bahwa ini tanda jenazah mereka langsung bertemu dengan Allah. Bahkan, istri dari Ali Ghufron, Paridah Abbas, melihat langit membentuk kalimat Allah saat ketiga burung tersebut datang.
Dengan berpijak pada realitas di atas, ada kemungkinan bahwa kematian tiga terpidana mati bom Bali bisa menjadi stimulus kaum Islam radikal untuk terus melancarkan "jihad" melawan "kebathilan" di dunia. Tentu saja, jihad dan kebathilan versi kaum Islam radikal. Kalangan yang pro terhadap Amrozi, dkk. menjadikannya sebagai suri teladan dalam aksinya dan bisa jadi kebanyakan di antara mereka berorientasi mati syahid. Umumnya para pendukung Amrozi, dkk. bukan hanya dari kelompok radikalisme Islam saja, tetapi sebagian besar justru dari kalangan masyarakat awam yang bisa jadi terpengaruh oleh pemberitaan media yang terkesan melebih-lebihkan. Beberapa pemberitaan seputar kematiannya, secara tidak langsung menjadi virus ampuh bagi masyarakat yang memberi kesan bahwa Amrozi, dkk. benar-benar seorang syuhada atau pejuang Islam. Dan, tentu saja ini sesuai dengan cara pandang masyarakat awam terhadap agamanya yang umumnya masih kental dengan nuansa takhayul maupun khurafat. Bahkan masyarakat terpelajar pun tidak luput dari pengaruh itu. Ditambah lagi dengan, pernyataan Abu Bakar Ba’asyir, yang menganggapnya sebagai syahid.
Sementara kalangan yang kontra menganggap bahwa kematian Amrozi, dkk. sudah sepantasnya mereka terima. Pasalnya, mereka menjadikan agama sebagai alat untuk melegitimasi aksi-aksi kekerasan. Radikalisme agama tentu sangat disesalkan, karena Islam memiliki misi yang luhur untuk menciptakan kedamaian dan keselamatan. Islam dengan wajah yang ramah inilah yang perlu dikembangkan. Ma’ruf Amin, Ketua MUI, berpendapat bahwa perjuangan Amrozi, dkk. dengan teror bukan cara yang tepat dalam perjuangan Islam. Perjuangan dalam Islam, menurutnya harus dilakukan dengan dakwah. Ma’ruf juga menilai hukuman mati bagi Amrozi, dkk. merupakan hukuman setimpal karena mereka juga telah membunuh banyak orang. Karenanya, bagi Ma’ruf, Amrozi dkk. tidak layak diberi gelar sebagai syuhada dan kematiannya pun tidak bisa dikatakan syahid.
Argumentasi Amrozi dkk. dalam tragedi bom Bali jelas menyiratkan ”arogansi teologis”. Atas nama Tuhan mengoyak harkat kemanusiaan. Atas nama kebenaran menebar teror terhadap masyarakat Barat yang tak berdosa. Aksi jihad Amrozi dkk. sebenarnya tidak jauh berbeda dengan fenomena tawuran antar pelajar. Dalam tawuran, pasti ada jatuh korban akibat serangkaian kekerasan. Demikian juga dalam teror, pasti ada kekerasan. Tiada teror tanpa kekerasan. Dan, terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence, karena terorisme adalah paham yang menggunakan kekerasan untuk menciptakan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. Sehingga, amat riskan menyebut tindakan teroris sebagai aksi jihad dan berharap sebagai syuhada dengan segala janji-janji menggiurkan, seperti, jaminan masuk surga –yang konon luasnya seperti luas langit dan bumi– tanpa hisab, disambut oleh para bidadari cantik di surga, bertemu dengan para anbiya’, dan lain-lain.
Fenomena radikalisme Islam memang bukan datang secara tiba-tiba. Ia lahir dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang oleh pendukung gerakan Islam radikal dianggap sangat memojokkan umat Islam. Secara politik umat Islam bukan saja tidak diuntungkan oleh sistem, tetapi juga merasa diperlakukan tidak adil. Kelompok Islam radikal menganggap kepentingan ekonomi umat Islam tidak dilindungi, bahkan diabaikan dan dipinggirkan. Sementara, dalam konteks sosial budaya, umat Islam semakin kehilangan orientasi dengan makin kuatnya serbuan budaya Barat.
Dengan demikian, radikalisme tidak lebih dan tidak lain merupakan sebuah bentuk antithesa spontanitas dari sebuah komunitas yang tertindas oleh tekanan modernitas yang menjurus pada otoritarianisme dengan pengalaman yang berlangsung bertahun-tahun, berada dibawah bayang-bayang modernisme yang semakin membuat mereka termarginalisasi. Sehingga mereka mengalami fobia yang begitu berat dan akut. Dalam konteks ini, munculnya radikalisme Islam sebenarnya bisa dimengerti dan merupakan respon wajar untuk mempertahankan keselamatan komunitasnya. Respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga, atau nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Ciri ini menunjukkan bahwa di dalam radikalisme terkandung suatu program atau pandangan dunia (world view) tersendiri. Kaum radikalis berupaya kuat untuk menjadikan tatanan tersebut sebagai ganti dari tatanan yang sudah ada. Mereka cenderung mengajak pengikutnya untuk ‘kembali kepada Islam’ sebagai sebuah usaha untuk perubahan sosial. Perubahan ini hanya mungkin dilakukan dengan mengikuti sepenuhnya ajaran-ajaran Islam yang otentik seperti al-Qur’an dan Sunnah.
Para spesialis radikalisme Islam ini secara aktif mencari kerangka baru untuk memahami perseteruan atas nama Islam. Mereka berusaha untuk mendirikan sebuah negara Islam, dan mengusung spiritualitas Islam melalui usaha-usaha kolektif sebagai respon dari ketegangan struktural yang mengakibatkan ketidakseimbangan sistem dan ketidakstabilan politik. Dalam pandangan mereka, masyarakat Muslim harus menegakkan hukum Islam sebagai satu-satunya sumber hukum yang diterima. Dan, kaum radikalis memiliki keyakinan yang kuat akan kebenaran program atau ideologi yang mereka bawa.
Namun, ketika respon dalam bentuk evaluasi dan penolakan menemui jalan buntu, maka jalan satu-satunya adalah dengan perlawanan. Dan perlawanan dalam bentuknya yang paling ekstrim adalah terorisme meski tak semua kelompok radikal bisa dikaitkan dengan terorisme. Mereka berjuang dengan kerangka nilai atau identitas tertentu yang diambil dari warisan masa lalu. Mereka seolah-olah berhadapan dengan pemerintahan yang kafir, sehingga karenanya wajib melakukan jihad dan perlawanan atas nama agama. Mereka seolah hidup pada masa Nabi SAW yang hampir tak pernah absen dari peperangan melawan kaum kafir, baik di Makkah maupun Madinah.
Membaranya api semangat terhadap serangkaian aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok radikalis ini, seperti disinggung di atas, seolah mendapat afirmasi teologis seperti tergambar dalam eksemplar sejarah pada masa Nabi. Memang, perang yang dihadapi oleh Amrozi, dkk. bukan lagi pengulangan perang pada masa Nabi. Namun, tidak bisa dipungkiri, bahwa semangat kaum radikalisme Islam dalam memusuhi Barat adalah semangat memperjuangkan Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat. Nabi dengan berkekuatan tidak lebih dari 313 prajurit, mampu mengalahkan pihak musuh dengan kekuatan 1000 prajurit dalam perang Badar. Nilai-nilai Robbani yang tertanam pada jiwa-jiwa Badar ini seolah-olah tertanam pula pada jiwa kaum radikalis. Mereka berani mati demi menegakkan syiar Islam di muka bumi. Prinsip mereka adalah hidup mulia atau mati syahid.
Pada umumnya, radikalisme Islam memang selalu berujung dengan kegagalan. Namun, harus diakui, bahwa dalam dunia modern, seperti dikatakan Gellner, fenomena radikalisme Islam, tidak akan pernah punah. Kemunculan mereka, di samping sebagai wujud dari respon –meminjam istilah Nurcholish Madjid– psikologis yang tertunda (delayed psychological response) terhadap kekuasaan yang otoriter, sesungguhnya adalah fenomena yang biasa ketika pintu keterbukaan dibuka. Gerakan Islam radikal adalah salah satu dari banyaknya gerakan yang muncul di dunia modern. Radikalisme sendiri sebenarnya tidak merupakan masalah sejauh ia hanya dalam bentuk pemikiran. Namun, ketika radikalisme pemikiran menjelma menjadi gerakan-gerakan radikal, maka ia mulai menimbulkan masalah dan patut diwaspadai.
Kekerasan bukanlah merupakan sebuah tawaran yang bijak untuk menyikapi polarisasi dunia akibat tamparan hebat modernitas. Islam memiliki banyak kerangka pemikiran untuk mewujudkan perdamaian di muka bumi. Hanya saja, Islam sebagai agama yang mengajarkan perdamaian telah dicemari perilaku kekerasan oleh gerakan radikal. Tugas para agamawan untuk menjelaskan kepada umat beragama bahwa kekerasan bukanlah ajaran Islam. Demikian juga yang perlu dicatat oleh Negara adalah bagaimana pelaksanaan demokrasi, yang menjunjung tinggi, antara lain, prinsip keadilan, persamaan hak, adanya partisipasi rakyat dan perlindungan HAM dapat segera diwujudkan. Demokrasi Indonesia, saya kira masih sangat lemah, jika tidak mau dikatakan rapuh. Pemerataan dan keadilan sosial masih menjadi mimpi sampai sekarang. Jika pemerintah tidak segera melakukan perubahan, maka, tidak menutup kemungkinan ancaman demi ancaman akan muncul sebagai respon dari akumulasi masif kegagalan pemerintah menangani persoalan bangsa. []
Tulisan ini dimuat di Majalah Madina Desember 2008
Ateisme dan Kebebasan Beragama
Ateisme dan Kebebasan Beragama
Moh. Shofan
Di masa lalu hampir semua agama (yang baru), baik agama Yahudi dan Kristen dituduh sebagai penyebar ateisme oleh orang-orang Romawi meskipun mereka mengajarkan kepercayaan kepada Tuhan sebab kaum Yahudi dan Kristen menolak berhala mereka, termasuk menolak pandangan bahwa raja adalah seorang dewa. Kaum Kristen Ortodoks juga menggunakan cap ateisme ke kelompok-kelompok Kristen lain yang menolak Trinitas. Dalam sejarah Islam pun terjadi hal serupa. Pada masa-masa awal perkembangan pemikiran Islam, banyak kelompok Islam yang saling menuduh sebagai kafir, murtad, atau zindiq. Istilah zindiq ini merupakan padanan istilah ateis dalam literatur Islam, sedangkan padanan untuk ateisme ialah zandaqah. Istilah-istilah ini, misalnya, terdapat dalam berbagai karya Al-Ghazali, antara lain dalam risalahnya, Fashl al-Tafriqah bayn al-Îmân wa al-Zandaqah (Pembedaan yang jelas antara Iman dan Ateisme).
Sekarang ini, berbicara mengenai ateisme di Negara-negara maju bukanlah hal yang tabu. Di Negara Inggris, misalnya, baru-baru ini ada kampanye mengenai ateisme. Kalangan ateis memasang iklan ateisme di bus yang berbunyi “Mungkin Tuhan tidak pernah ada. Karena itu jangan cemas lagi dan nikmatilah hidup”. Sebuah iklan yang tidak lazim tersebut tentu saja mengundang berbagai respon dari masyarakat Inggris. Iklan yang menggugah keyakinan ini, seperti dilansir New York Times, adalah sebagai koreksi bagi iklan-iklan yang bernada religius. Iklan tersebut mendapat tanggapan positif dari Gereja Methodist Inggris agar masyarakat membicarakan Tuhan. Bahkan, Ratu Elizabeth II, justru memberikan dukungannya. Sebagai pemimpin Negara sekular, dia mengatakan bahwa kebebasan beragama dan tidak beragama sama bagusnya di Inggris. Bahkan, kampanye tersebut kabarnya akan dilanjutkan dengan pemasangan seribu pamflet ateis di terminal Subway Inggris atas restu Ratu Elizabeth. Ini menandakan bahwa kebebasan berekspresi di Negara Inggris benar-benar berjalan dengan sangat baik.
Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia kebebasan beragama belum dapat dijalankan dengan baik. Karena itu, saya amat sangat tidak yakin, jika ada kampanye ateisme, mereka bisa bebas dari tekanan pemerintah dan kelompok radikalisme agama. Alih-alih kampanye ateisme, sekadar berbeda dari kalangan mainstream umat Islam saja, jamaah Ahmadiyah harus menanggung resiko yang amat menyedihkan akibat ulah kelompok radikalisme Islam. Kekerasan demi kekerasan yang dilakukannya itu, bukan saja dapat mengganggu kebebasan umat beragama dalam menunaikan ajaran agamanya, tetapi juga dapat mencederai dan menodai sendi-sendi ajaran agama itu sendiri. Keadaan ini pada gilirannya akan menghancurkan hak-hak heteroginitas (keragaman) dan memporak-porandakan kesatuan bangsa.
Banyaknya stigma kafir, murtad atau zindiq bisa ditelusuri dari model pendekatan dalam bertafsir yang lebih menekankan pada eksklusivitas dengan ciri-ciri tidak toleran terhadap agama-agama lain yang dianggap tidak sesuai dengan doktrin agamanya. Keniscayaan kebebasan beragama sebagai yang sudah digariskan ajaran Tuhan hanya sekadar ujaran tanpa makna. Dalam kenyataan di lapangan masih sering kita jumpai kebebasan beragama mengalami persoalan serius. Agama disalahgunakan dan disalah-arahkan, baik dari sisi eksternal maupun internal. Dari sisi eksternal, agama profetik (kenabian) seperti Islam dan Kristen, cenderung melakukan kekerasan, segera setelah identitasnya terancam. Dari sisi internal, agama profetik cenderung melakukan kekerasan karena merasa yakin tindakannya berdasar kehendak Tuhan. Oleh karena itu, pemahaman agama atau interpretasi agama merupakan salah satu alasan yang mendasari kekerasan politik agama.
Abdul Karim Soroush mengatakan, ”Orang-orang yang menghindari kebebasan sesungguhnya akan menjadi musuh kebenaran dan tempat pembiakan ide-ide yang salah. Mereka tidak memahami bahwa kebebasan itu sendiri adalah kebenaran (haq). Orang-orang ini seolah tidak menganggap kebebasan sebagai suatu berkah, kebenaran, atau kebaikan. Mereka bertindak seakan kebebasan adalah udara yang sangat panas, suatu ilusi atau mitos. Mereka gagal memahami bahwa realisasi kebebasan akan memperkuat kebenaran dan memperlemah kesalahan”.
Cita-cita terdepan agama untuk membangun kedamaian dan kesejahteraan, dengan demikian, menjadi angan-angan absurd karena hati nurani manusia telah dihalangi kebebasannya dalam memilih dan menjalani keyakinan agamanya. Sungguh, tiada bencana yang lebih besar kecuali pemasungan terhadap kelompok tertentu dalam menjalankan keyakinan agamanya. Kebebasan berkeyakinan semestinya memberikan implikasi positif bagi para pemeluk agama untuk saling berlomba melakukan yang terbaik sesuai dengan doktrin ajarannya masing-masing. Tidak ada agama yang tidak mengajarkan kebaikan di dunia ini. Al-Qur’an sendiri mengakui keragaman agama dan kesatuan iman. Titik persinggungan agama-agama adalah keimanan yang benar kepada Tuhan dan hari akhir serta menjalankan amal saleh. Intinya, keimanan merupakan nilai yang paling umum bagi sikap keberagamaan yang benar.
Jaminan negara terhadap kebebasan berkeyakinan di Indonesia sudah memadai. Namun, persoalan mulai muncul, ketika pemerintah tidak mampu untuk mengimplementasikannya di level praksis. Konstitusi negara tampaknya hanya menjadi retorika kenegaraan yang tidak mampu memperkuat identitas kebangsaan pada warga negaranya, karena masih ada hak-hak kehidupan religius warga negara yang tidak mampu dilindungi oleh negara dengan konstitusi yang telah diakui dan disahkan oleh pendiri dan pelaksana pemerintahan ini. Paham kebangsaan dan kenegaraan sudah sangat rapuh, tergilas dengan kuatnya dorongan untuk melanggengkan dan mengukuhkan ontologi agama, yang mengingkari otherness, diversity, dan pluralism sebagai bagian dari bangsa. Akankah lonceng kematian kebebasan beragama di Indonesia akan menjadi kenyataan selamanya? Wallahu A’lam bi al- Shawab.
Dimuat di Surabaya Post, 19 Januari 2009
Moh. Shofan
Di masa lalu hampir semua agama (yang baru), baik agama Yahudi dan Kristen dituduh sebagai penyebar ateisme oleh orang-orang Romawi meskipun mereka mengajarkan kepercayaan kepada Tuhan sebab kaum Yahudi dan Kristen menolak berhala mereka, termasuk menolak pandangan bahwa raja adalah seorang dewa. Kaum Kristen Ortodoks juga menggunakan cap ateisme ke kelompok-kelompok Kristen lain yang menolak Trinitas. Dalam sejarah Islam pun terjadi hal serupa. Pada masa-masa awal perkembangan pemikiran Islam, banyak kelompok Islam yang saling menuduh sebagai kafir, murtad, atau zindiq. Istilah zindiq ini merupakan padanan istilah ateis dalam literatur Islam, sedangkan padanan untuk ateisme ialah zandaqah. Istilah-istilah ini, misalnya, terdapat dalam berbagai karya Al-Ghazali, antara lain dalam risalahnya, Fashl al-Tafriqah bayn al-Îmân wa al-Zandaqah (Pembedaan yang jelas antara Iman dan Ateisme).
Sekarang ini, berbicara mengenai ateisme di Negara-negara maju bukanlah hal yang tabu. Di Negara Inggris, misalnya, baru-baru ini ada kampanye mengenai ateisme. Kalangan ateis memasang iklan ateisme di bus yang berbunyi “Mungkin Tuhan tidak pernah ada. Karena itu jangan cemas lagi dan nikmatilah hidup”. Sebuah iklan yang tidak lazim tersebut tentu saja mengundang berbagai respon dari masyarakat Inggris. Iklan yang menggugah keyakinan ini, seperti dilansir New York Times, adalah sebagai koreksi bagi iklan-iklan yang bernada religius. Iklan tersebut mendapat tanggapan positif dari Gereja Methodist Inggris agar masyarakat membicarakan Tuhan. Bahkan, Ratu Elizabeth II, justru memberikan dukungannya. Sebagai pemimpin Negara sekular, dia mengatakan bahwa kebebasan beragama dan tidak beragama sama bagusnya di Inggris. Bahkan, kampanye tersebut kabarnya akan dilanjutkan dengan pemasangan seribu pamflet ateis di terminal Subway Inggris atas restu Ratu Elizabeth. Ini menandakan bahwa kebebasan berekspresi di Negara Inggris benar-benar berjalan dengan sangat baik.
Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia kebebasan beragama belum dapat dijalankan dengan baik. Karena itu, saya amat sangat tidak yakin, jika ada kampanye ateisme, mereka bisa bebas dari tekanan pemerintah dan kelompok radikalisme agama. Alih-alih kampanye ateisme, sekadar berbeda dari kalangan mainstream umat Islam saja, jamaah Ahmadiyah harus menanggung resiko yang amat menyedihkan akibat ulah kelompok radikalisme Islam. Kekerasan demi kekerasan yang dilakukannya itu, bukan saja dapat mengganggu kebebasan umat beragama dalam menunaikan ajaran agamanya, tetapi juga dapat mencederai dan menodai sendi-sendi ajaran agama itu sendiri. Keadaan ini pada gilirannya akan menghancurkan hak-hak heteroginitas (keragaman) dan memporak-porandakan kesatuan bangsa.
Banyaknya stigma kafir, murtad atau zindiq bisa ditelusuri dari model pendekatan dalam bertafsir yang lebih menekankan pada eksklusivitas dengan ciri-ciri tidak toleran terhadap agama-agama lain yang dianggap tidak sesuai dengan doktrin agamanya. Keniscayaan kebebasan beragama sebagai yang sudah digariskan ajaran Tuhan hanya sekadar ujaran tanpa makna. Dalam kenyataan di lapangan masih sering kita jumpai kebebasan beragama mengalami persoalan serius. Agama disalahgunakan dan disalah-arahkan, baik dari sisi eksternal maupun internal. Dari sisi eksternal, agama profetik (kenabian) seperti Islam dan Kristen, cenderung melakukan kekerasan, segera setelah identitasnya terancam. Dari sisi internal, agama profetik cenderung melakukan kekerasan karena merasa yakin tindakannya berdasar kehendak Tuhan. Oleh karena itu, pemahaman agama atau interpretasi agama merupakan salah satu alasan yang mendasari kekerasan politik agama.
Abdul Karim Soroush mengatakan, ”Orang-orang yang menghindari kebebasan sesungguhnya akan menjadi musuh kebenaran dan tempat pembiakan ide-ide yang salah. Mereka tidak memahami bahwa kebebasan itu sendiri adalah kebenaran (haq). Orang-orang ini seolah tidak menganggap kebebasan sebagai suatu berkah, kebenaran, atau kebaikan. Mereka bertindak seakan kebebasan adalah udara yang sangat panas, suatu ilusi atau mitos. Mereka gagal memahami bahwa realisasi kebebasan akan memperkuat kebenaran dan memperlemah kesalahan”.
Cita-cita terdepan agama untuk membangun kedamaian dan kesejahteraan, dengan demikian, menjadi angan-angan absurd karena hati nurani manusia telah dihalangi kebebasannya dalam memilih dan menjalani keyakinan agamanya. Sungguh, tiada bencana yang lebih besar kecuali pemasungan terhadap kelompok tertentu dalam menjalankan keyakinan agamanya. Kebebasan berkeyakinan semestinya memberikan implikasi positif bagi para pemeluk agama untuk saling berlomba melakukan yang terbaik sesuai dengan doktrin ajarannya masing-masing. Tidak ada agama yang tidak mengajarkan kebaikan di dunia ini. Al-Qur’an sendiri mengakui keragaman agama dan kesatuan iman. Titik persinggungan agama-agama adalah keimanan yang benar kepada Tuhan dan hari akhir serta menjalankan amal saleh. Intinya, keimanan merupakan nilai yang paling umum bagi sikap keberagamaan yang benar.
Jaminan negara terhadap kebebasan berkeyakinan di Indonesia sudah memadai. Namun, persoalan mulai muncul, ketika pemerintah tidak mampu untuk mengimplementasikannya di level praksis. Konstitusi negara tampaknya hanya menjadi retorika kenegaraan yang tidak mampu memperkuat identitas kebangsaan pada warga negaranya, karena masih ada hak-hak kehidupan religius warga negara yang tidak mampu dilindungi oleh negara dengan konstitusi yang telah diakui dan disahkan oleh pendiri dan pelaksana pemerintahan ini. Paham kebangsaan dan kenegaraan sudah sangat rapuh, tergilas dengan kuatnya dorongan untuk melanggengkan dan mengukuhkan ontologi agama, yang mengingkari otherness, diversity, dan pluralism sebagai bagian dari bangsa. Akankah lonceng kematian kebebasan beragama di Indonesia akan menjadi kenyataan selamanya? Wallahu A’lam bi al- Shawab.
Dimuat di Surabaya Post, 19 Januari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)